Artinya, program yang semestinya bisa penunjukan langsung, akan dikumpulkan terlebih dahulu. Jika beberapa program itu telah mencapai total Rp2,5 miliar, baru akan dilakukan tender.
"Adanya peraturan gubernur aturan baru Rp2,5 miliar baru boleh ditender. Aturan ini sangat mampersulit. Ini akan silpa lagi," jelasnya.
Selain itu Hasan Masud juga menyoroti penggunaan dana tak terduga Kaltim untuk penanganan Covid-19.
Dari anggaran Rp500 miliar pada 2020 kemarin, baru sekitar setengah anggaran yang tergunakan.
"Dana tak terduga juga kami soroti, itu hanya terealisasi setengah," tegasnya.
Merespon hal itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, menyebut silpa terjadi lantaran banyak program terhambat berjalan.