Sabtu, 23 November 2024

Pajak Hotel Banyak Tertunda, Bapenda Samarinda Tagih Pajak Pelaku Usaha Bisnis Perhotelan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 30 Juli 2020 8:34

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus, Kamis (30/7/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selama masa pandemik Covid-19 dikabarkan banyak pelaku bisnis perhotelan melakukan penundaan pembayaran pajak.

Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menagih pembayaran pajak beserta denda yang telah ditentukan.

Hermanus sapaannya mengatakan, pajak-pajak yang tertunda pembayarannya produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB).

"Ketika ada temuan, produknya adalah SKPKB," ucapnya, Kamis (30/7/2020).

Sistem penagihan pembayaran pajak pun memiliki deadline waktu tertentu. SKPKB itu pun memiliki jatuh tempo.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan temuan seperti ini, kemudian dibuat berita acara ke pihak bersangkutan. Kalau tahun 2018-2019, mestinya sudah dibuat. Karena jika tidak dibayar, akan ada denda sebesar 2 persen/bulan," jelasnya.

Namun untuk masa batasan pembayaran, kata Hermanus hal tersebut tidak ada. Tetapi angka denda akan membesar. Hal itu tertuang dalam Perda, tepatnya tertulis dalam Perda nomor 4 tahun 2011. 

"Diatasnya Perda itu ada UU nomor 28," katanya.

Terkait apakah ada agunan atau jaminan, disampaikan Hermanus hal tersebut tidak ada. Karena model pembayaran pajak tidak seperti pemberian pinjaman.

"Pajak tidak seperti itu. Kewajiban hotel adalah ketika bertransaksi, dipungut pajaknya sebesar 10%, nah itu yang disetorkan," terangnya.

Dengan jumlah tunggakan pajak yang begitu besar, range waktu yang dibutuhkan pelaku pengusaha hotel pun tidak lama. Bisa saja setahun.

"Pajak dibayarkan perbulan. Pajak itu kan ada 11 jenis. Ada pajak yang dihitung sendiri, dilaporkan sendiri, dibayar sendiri, dan ada juga pajak yang ditetapkan Bapenda," jelasnya.

Terkait pajak yang ditetapkan Bapenda Samarinda dijelaskan Hermanus ada Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.

"Semua pajak yang saya sebutkan itu, dihitung sendiri untuk contohnya bulan ini, kemudian dibayarkan bulan depannya," lanjutnya.

Jika ada pengusaha yang tidak jujur, akan dilakukan pemeriksaan. Yang bisa dilakukan oleh Bapenda, tim gabungan, atau tim eksternal seperti BPK. Tim gabungan terdiri dari Bapenda, inspektorat, BPKP, Kejaksaan

Disinggung apakah ada pengawasan khusus, Hermanus menegaskan hal tersebut ada. Bapenda pun tahu dan bisa membaca situasi jika hal seperti pengawasan tersebut perlu dilakukan.

"Sanksinya (jika ada temuan) kalau pidana, penggelapan jatuhnya. Tapi harus dibuktikan di pengadilan, dendanya 200 persen dari hasil pemeriksaan. Jika tidak sengaja, dendanya hanya 2 persen dari kekurangan," terangnya lagi.

Namun kata Hermanus, ada juga pengusaha hotel yang jujur. Contohnya yang sudah ada brand. Maka pelaku usaha perhotelan akan merasa malu jika melakukan kecurangan. Karena usaha yang sudah luas sampai ke luar negeri.

"Hotel ini jasa, menjual citra, jadi harus patuh karena jika masyarakat tahu ada hotel yang tidak patuh customer juga akan malas," tuturnya.

Disamping itu Bapenda juga menggunakan teknologi. Hotel-hotel besar akan menggunakan teknologi tersebut dengan data real-time.

"Tapi kemungkinan adanya permainan juga bisa, namun jelas-jelas urusannya langsung pidana. Begitu juga restoran," sambungnya.

Penangguhan masa pembayaran selama Covid-19 pun diberikan Bapenda. Seperti pajak di April-Mei-Juni. Bapenda memberikan dispensasi sampai Agustus ini. Karena pandemi ini berlanjut, Bapenda akan memberikan lagi kebijakan lainnya. 

"Tapi masih kita pikirkan lagi. Namun ini tanpa denda, karena pandemi," tambahnya.

Disinggung apakah uang pajak langsung ke kas daerah. Dengan tegas Hermanus mengatakan bahwa Bapenda tidak boleh menerima uang yang berarti pembayaran pajak langsung ke kas daerah.

Terkait angka pasti tiap denda pajak perhotelan, Hermanus Barus belum bisa memastikan.

"Belum ada, datanya yang pasti bisa saya tunjukkan besok karena waktu kita yang mepet. Terkait sanksi akhir, bisa saja kita sita. Tapi belum ada yang pernah seperti itu, cuma sudah pernah kita kasih plank, langsung bayar besoknya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews