DIKSI.CO, SAMARINDA - Selama masa pandemik Covid-19 dikabarkan banyak pelaku bisnis perhotelan melakukan penundaan pembayaran pajak.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menagih pembayaran pajak beserta denda yang telah ditentukan.
Hermanus sapaannya mengatakan, pajak-pajak yang tertunda pembayarannya produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB).
"Ketika ada temuan, produknya adalah SKPKB," ucapnya, Kamis (30/7/2020).
Sistem penagihan pembayaran pajak pun memiliki deadline waktu tertentu. SKPKB itu pun memiliki jatuh tempo.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan temuan seperti ini, kemudian dibuat berita acara ke pihak bersangkutan. Kalau tahun 2018-2019, mestinya sudah dibuat. Karena jika tidak dibayar, akan ada denda sebesar 2 persen/bulan," jelasnya.
Namun untuk masa batasan pembayaran, kata Hermanus hal tersebut tidak ada. Tetapi angka denda akan membesar. Hal itu tertuang dalam Perda, tepatnya tertulis dalam Perda nomor 4 tahun 2011.
"Diatasnya Perda itu ada UU nomor 28," katanya.
Terkait apakah ada agunan atau jaminan, disampaikan Hermanus hal tersebut tidak ada. Karena model pembayaran pajak tidak seperti pemberian pinjaman.