Anggota Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu mengkhawatirkan selain setoran PAD yang tidak maksimal, bangunannya pun nantinya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Jangan sampai ada kejadian rubuh lagi, baru ditindaklanjuti. Ini saya ada melihat bangunan guest house baru di Jalan Agus Salim, sepertinya itu dulu ruko. Urusan ini yang tahu kan dari instansi teknis," jelasnya.
Disamping itu, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur klasifikasi guest house, yang berjalan selama ini guest house dalam hal penarikan pajak disamakan dengan hotel.
Ia meminta agar Pemkot Samarinda khususnya instansi teknis, untuk segera melakukan evaluasi. Khususnya terhadap pembangunan yang tidak menyesuaikan perizinannya.
"Harus distop dulu operasionalnya. Ini bukan jadi rahasia lagi, tunggu di razia baru mengurus izinnya," pungkasnya. (Advertorial)