Direktur Eksekutif PNP, Martha Doq menyambut baik keputusan Harita Group tersebut.
Martha Doq berharap tidak ada lagi eksploitasi lebih lanjut atau upaya bisnis lainnya atas tanah mereka.
“Kami menyambut baik keputusan Harita Group untuk menghindari penebangan hutan di wilayah Long Isun, namun ini baru permulaan. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan bahwa komitmen ini dihormati dan tidak ada lagi eksploitasi lebih lanjut atau upaya bisnis lainnya atas tanah mereka. Keberlanjutan yang nyata hanya mungkin terjadi ketika hak-hak masyarakat adat dilindungi dan masyarakat Long Isun mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah dan hutan adat mereka,” tegasnya.
Pengumuman tersebut merupakan berita baik bagi masyarakat Long Isun, yang secara konsisten menuntut pengakuan atas hak-hak tanah adat mereka.
Sayangnya, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan upaya perusahaan untuk mengeluarkan wilayah Long Isun dari izin konsesinya.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen.
“Komitmen terbuka dari perusahaan ini seharusnya mendorong tindakan proaktif pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat long Isun dan mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah adat Long Isun ke dalam wilayah indikatif hutan adat," ucapnya.