DIKSI.CO - Organisasi Masyarakat Sipil buka suara terkait komitmen Harita Group untuk tidak melakukan penebangan kayu dan aktivitas komersial di wilayah Long Isun, yang terletak di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim).
Keputusan yang diambil Harita Group tersebut merupakan hasil dari advokasi selama satu dekade yang dilakukan oleh Masyarakat Adat beserta organisasi-organisasi lingkungan dan HAM.
“Berkomitmen untuk menunda kegiatan penebangan (mempertahankan status quo) di wilayah yang diklaim oleh masyarakat Long Isun dan Naha Aruq,” Demikian pernyataan Harita Group melalui perusahaan kayunya PT. RMTK, dan melalui perusahaan bisnis kelapa sawitnya, Bumitama Agri,
Pernyataan itu kemudian diikuti oleh Harita Group yang mengeluarkan pernyataan terbaru pada bulan September 2024.
Mereka mengumumkan komitmennya tidak akan melakukan aktivitas komersial apa pun di wilayah Adat Long Isun.
“Area tersebut ditandai sebagai zona terlarang untuk menghindari potensi eskalasi sengketa lahan yang ada," ucapnya.
Terkait hal itu, koalisi LSM di Samarinda seperti Walhi Kaltim dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) buka suara.