“Kasus ini terungkap saat korban berinisial HR (orangtua siswa) berusia 49 tahun merasa anaknya tidak pernah mendapat panggilan (pendaftaran masuk Polri). Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami pada 3 Januari (2023) kemarin,” terangnya.
Menerima laporan korban polisi lantas bergerak cepat dan memburu pelaku di sekolah tempatnya mengajar. Namun diketahui pelaku telah berada di Kota Tarakan untuk bersiap melarikan diri ke Balikpapan.
“Kita akhirnya koordinasi dengan anggota di Tarakan, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya pada Senin (9/1/2023). Kemudian langsung kita bawa kembali ke sini (Polres Nunukan) untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Kepada polisi, AL nekat menipu korban, lantaran kecanduan judi. Dimana uang itu habis digunakan pelaku untuk bermain judi.
“Uang hasil menipu itu digunakan pelaku untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, AL pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (tim redaksi)