Yang menjadi perhatian OJK adalah sebenarnya fintech lending ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya.
Kalau kami melihat bisnis fintech lending legal adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower).
Fintech lending ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung
"Kegiatan fintech-fintech lending ilegal ini lebih cenderung pada kegiatan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik, mengingat tidak ada pemberi pinjaman yang mengadu kepada OJK dan sebaliknya banyak korban dari penerima pinjaman yang mengadu ke OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.
OJK sendiri sudah melakukan pengumuman kepada masyarakat, menghentikan kegiatan fintech ilegal melalui pemblokiran.
OJK juga sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum apabila terdapat tindak pidana.