Sabtu, 23 November 2024

Nekat Gelar Resepsi Pernikahan dalam Kondisi Positif Covid-19, Wali Kota Balikpapan: Alasannya Karena Undangan Sudah Disebar

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 7 Desember 2020 9:22

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan saat melakukan pers rilis/Diksi.co

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun turut menyesalkan dan sangat keberatan apa yang dilakukan oleh pengantin tersebut. 

"Yang bersangkutan profesinya tenaga kesehatan swasta seharusnya dia sudah tahu pelaksanaan protokol kesehatan," katanya. 

"Memang saya dengar alasannya karena undangan sudah disebar jadi nekat mengadakan pernikahan, ya tidak bisa seperti itu seharusnya kan bisa menunda. Tidak boleh membahayakan orang lain," ungkapnya. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, seorang yang terkonfirmasi positif namun tidak menjalankan isolasi dikenakan sanksi denda Rp 1 juta, namun pihaknya akan membicarakan terlebih dulu bersama Tim Satgas. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews