Rabu, 27 November 2024

Nekat Curi Ikan Cupang Senilai Belasan Juta, Pria di Samarinda Diamankan Petugas Kepolisian

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 25 November 2020 8:28

FOTO : Efran Dinata saat diamankan petugas kepolisian malam tadi usai terbukti mencuri puluhan ikan cupang/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Geliat hobi di tengah wabah pandemi Covid-19 menjadi solusi pelepas penat mayoritas masyarakat. Semisal memelihara ikan cupang, yang belakang sedang naik daun tak terkecuali bagi kalangan warga Kota Tepian.

Tingginya minat memelihara tentu berimbas dengan tingginya harga penjualan ikan laga tersebut. Namun tingginya nilai ekonomi pada ikan cupang rupanya membuat pria bernama Efran Dinata gelap mata dan nekat melakukan aksi pencurian

Diduga pria 35 tahun tersebut mencuri puluhan ekor ikan cupang pada Minggu 22 November lalu sekira pukul 03.11 Wita dengan nilai kerugian puluhan juta. 

Korbannya yakni Riezky Theodore Rimbawan warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita,Kecamatan Samarinda Ilir.

Riezky memang seorang pedagang ikan cupang. Namun cupang yang ia jual mayoritas berkualitas tinggi, atau bisa dikategorikan ikan kontes. Harganya pun bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta maupun lebih. 

Kepada awak media, Riezky mengingat sedikitnya ikan cupang dagangannya hilang sebanyak 35 ekor.

"Ikan-ikan saya itu, saya taruh di depan rumah. Tidak pake teralis cuman di tutup pagar kayu saja," ucap Riezky, Rabu (25/11/2020).

Riezky mengetahui pencurian itu tatkala pagi menyingsing. Saat ia hendak memberi makan ikan dagangannya. 

"Pas saya lihat sudah banyak yang hilang. Pas saya cek CCTV ternyata ada yang ambil subuh hari," imbuhnya. 

Akibat pencurian itu, Riezky mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Tak rela ikannya hilang begitu saja, Riezky lantas melaporkan hal tersebur ke Polsek Samarinda Kota

Tiga hari berselang setelah aksi pencurian itu, identitas pelaku pun berhasil dikantongi, Riezky bersama aparat kepolisian yang juga dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita, Samarinda coba memancing pelaku keluar. 

Yakni seorang anggota FKPM menyamar sebagai calon pembeli. Pelaku pun terpancing dan berjanjian akan bertemu di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa 24 November malam tadi, sekira pukul 21.00 Wita. 

"Ketika terpancing, pelaku langsung kami amankan. Kemudian pelaku langsung kami giring menuju tempatnya menyembunyikan ikan lainnya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno sore tadi. 

Tak bisa lagi mengelak, Efran si pelaku akhirnya menujuk sebuah rumah indekos huniannya yang menjadi gudang penyimpanan ikan cupang curian. 

Ketika digeledah, petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Kesemuanya diduga hasil curian. Meski ada puluhan ekor ikan cupang, namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana. 

Ikan cupang itu yakni satu ekor jenis Nemo Copper. Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.

Meski hanya delapan ekor, namun kesemuanya bernilai Rp12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp1 juta dan paling mahal lebih dari Rp2 juta per ekornya.

"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews