DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai Senin (12/7/2021) besok, tiga kabupaten/kota di Kaltim, mulai melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ketiga daerah tersebut adalah Balikpapan, Bontang, dan Berau. PPKM darurat dilaksanakan sejak 12-20 Juli 2021.
Kebijakan pelaksanaan PPKM darurat setelah penunjukan dari pemerintah pusat, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, awalnya PPKM darurat hanya diberlakukan di Jawa dan Bali.
Belakangan kebijakan itu diperluas hingga tujuh provinsi di luar Jawa-Bali. Salah satu provinsi yang ditetapkan Kalimantan Timur.