"Dalam hal terjadi kompromi politik ketika sudah berubah komposisi koalisinya maka diwajibkan yang sudah mendaftar ke KPU untuk daftar ulang lagi, dengan komposisi yang berbeda," lanjutnya.
Praktis jika adanya kompromi politik dan adanya perubahan koalisi yang baru untuk mengusung calon lain, maka terbentuk lah 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
"Tapi kalau tidak terjadi kompromi politik yaa berjalan sesuai dengan yang ada sekarang," kata Thoha.
Ia mengatakan setelah melakukan perpanjangan ini tidak akan ada perpanjangan yang kedua dan seterusnya, namun akan melanjutkan lagi tahapan berikutnya.
"Setelah perpanjangan ini tidak ada perpanjangan yang kedua, karena waktu penetapan tanggal 23 September kita sudah punya agenda lain," katanya.
Setelah perpanjangan ini berakhir, KPU Balikpapan akan melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi jika ada kelengkapan syarat calon yang perlu diverifikasi kepada pihak terkait. (advertorial)