Untuk menerima vaksin booster kedua, masyarakat mesti memenuhi syarat 6 bulan pasca suntikan booster pertama.
"Syarat-syarat seperti jangka waktu dari booster pertama menuju booster kedua selama 6 bulan juga mesti dipenuhi," paparnya.
"Kalau sudah ada undangannya bisa menerima dosis kedua booster, kan ada tiketnya di PeduliLindungi," lanjutnya.
dr Jaya mengimbau masyarakat bisa mendaftar di puskesmas atau rumah sakit, untuk mendapatkan vaksin booster kedua.
"Balikpapan sudah ada jadwalnya, untuk seluruh daerah di Kaltim, akan dilayani jika jadwalnya sudah dibuka," tegasnya. (tim redaksi Diksi)