DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam setelah melihat masifnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan.
Sesuai dengan Surat Edaran terkait pemberlakuan jam malam di wilayah Kota Balikpapan Nomor 100/438/Pem, maka pemberlakuan jam malam ini akan dimulai pekan depan hari Senin (7/9/2020).
"Mulai minggu depan diterapkan. Kita akan siapkan dulu. Mohon masyarakat untuk mematuhinya," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/9/2020).
"Aktivitas malam hari itu rencananya kita akan batasi sampai pukul 22.00 WITA saja," lanjutnya.
Pemabatasan jam malam hingga batas waktu yang belum ditentukan ini bersasar pada aktivitas masyarakat di kalangan pelaku usaha yang berpotensi menyebarkan Covid-19.