Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.