Meski tidak mendapat vaksinasi, KH. Hamri Haz, Ketua MUI Kaltim disebut hadir saat penyuntikan vaksinasi kepada 10 tokoh essensial.
"Ketua MUI Kaltim hadir saat penyuntikan vaksin. Beliau datang, karena sudah sepuh karenanya tidak divaksinasi," sambungnya.
dr Padilah menegaskan, bahkan sebelum pelaksanaan penyuntikan vaksin, pihaknya telah melakukan pertemuan termasuk MUI Kaltim. Dari pihak MUI telah menyatakan vaksin yang digunakan di Indonesia telah suci dan halal.
"Sebelum vaksinasi kami juga sudah bertemu, dan MUI telah menyatakan vaksin suci dan halal," tegasnya.
Sementara itu, KH Hamri Haz, Ketua MUI Kaltim, menyampaikan MUI pusat telah melakukan pengkajian terhadap vaksin yang digunakan.
Selanjutnya MUI pusat juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin halal dan suci digunakan oleh umat muslim.
"Vaksin sudah melewati semua pengkajian dan dinayatakan halal dan suci oleh MUI pusat," ungkap KH Hamri Haz, Jumat (15/1/2021).