Sabtu, 23 November 2024

Miris! Pemuda Asal Balikpapan Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 4 Kali

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 5 Mei 2020 7:48

Ilustrasi pelecehan seksual./IST

Sang korban akhirnya berhasil meloloskan diri dari tersangka, keluarga korban pun tidak terima dan langsung melaporkan tindakan keji AD kepada pihak kepolisian.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan," ujar Hadi.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan dengan dijerat hukum Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews