DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim geram dengan pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan.
Dalam Rapat Dengar Paripurna (RDP) DPRD Kaltim beberapa pekan lalu, Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami Pane menyebut pasien Sutrisno warga RT 19, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, meninggal dunia akibat kasus pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan.
DPRD, ucapnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kami meminta semua warga yang kurang mampu, tidak ada alasan tidak dilayani. Semua harus dilayani dengan baik," tegasnya.
Legislator asal Dapil Balikpapan ini mencontohkan pelayanan kesehatan di Kota Medan, dengan hanya memakai Kartu Tanda Pengenal (KTP) maka sudah wajib dilayani.
"Pakai KTP Medan aja loh nggak perlu cerita BJPS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilayani, itu juga saya sampaikan di Paripurna. Jadi bisa sebagai contoh, kenapa kita nggak bisa dengan hal yang sama," ujarnya.
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan memiliki tingkatan sesuai regulasinya, seperti kelas I, II dan III.
"Tapi, kalau ini bila ada warga yang membutuhkan, kebetulan nggak punya BJPS Kesehatan KIS dan hanya pakaian KTP saja maka wajib dilayani, biar itu Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah. Itu 'kan mantap," terangnya.
Ia mengharapkan Pemprov Kaltim juga menerapkan hal yang sama seperti di Medan.
"Apalagi APBD kita cukup besar. Ada kenaikan Rp20 triliun, mudah-mudahan tahun ini itu terealisasi, Aamiin," harapannya.
"Jadi jangan hanya memikirkan profit atau keuntungan saja tapi harus mengutamakan sisi kemanusiaan," pungkasnya. (adv)