Achmad membeberkan adapun nama perusahaan yang menurut LHP BPK sebagai kreditur macet pada di PT BPD Kaltimtara adalah PT. Samudera Karya Energi (PT SKE), perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) berupa solar industry.
"PT SKE mendapatkan fasilitas kredit dari PT BPD Kaltimtara secara bertahap yakni Rp 45 Miliar dan Rp 30 Miliar itu berdasar LHP BPK ditahun 2018 Rp 75 miliar. Yang jelas melalui dua kali permintaan, pengajuan permintaan kredit," tegas Achmad.
"Jika untuk beberapa kali pelunasan, kami tidak tahu, tetapi seperti yang sudah-sudah (terjadi), kalau tidak pailit perusahaannya atau macet kreditnya," sambungnya.
Pihak JAMPER sendiri menyayangkan bahwa sedari awal PT BPD Kaltimtara mengapa ngotot memberi fasilitas kredit pada PT SKE yang kini malah pailit.
"Pembayaran kredit diperjanjikan dengan bunga 12% secara anuitas perbulan sampai dengan jatuh tempo 12 bulan. Namun nyatanya macet, seharusnya PT BPD Kaltimtara sedari awal melihat risikonya agar kerugian negara tidak terjadi," beber Achmad.
Aksi dilanjutkan di Kejati Kaltim
Usai lakukan demo dan tak menemui pimpinan perusahaan, gabungan mahasiswa kemudian melanjutkan aksi di kantor Kejati Kaltim.
Di lantai tiga gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Jalan Bung Tomo Samarinda, mahasiswa yang usai berorasi di depan kantor PT BPD Kaltimtara mengadukan perihal kredit macet.
Mereka tidak melakukan aksi, namun langsung audiensi dan diterima oleh pihak Kejati Kaltim.
Terlihat Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak dan Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin menemui kelompok mahasiswa JAMPER.