Alhasil bangunan indekos bernama kos-kosan "Bahagia" itu disegel sementara oleh petugas Satpol PP Samarinda.
"Binmas memanggil pemilik rumah dan menyetop semua kegiatan apapun di rumah tersebut," ujar Darham.
Lebih lanjut, Darham menyampaikan, pasangan yang terjaring razia akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai langkah pembinaan, untuk muda-mudi yang berstatus pelajar akan dipanggil orang tuanya.
"Pembinaan bagi yang berstatus pelajar tidak memiliki KTP, akan dipanggil orang tuanya atau guru sekolahnya," tutur Darham. (tim redaksi Diksi)