DIKSI.CO, SAMARINDA - 11 wanita dan 8 orang pria bukan pasangan suami istri terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada, Jumat (14/1/2022) malam.
Belasan orang tersebut diamankan petugas gabungan di salah satu indekos di Jalan Merdeka 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan, razia dilakukan karena adanya aduan warga sekitar yang resah dengan aktivitas indekos yang setiap harinya dikunjungi muda-mudi.
Dan juga lokasi indekos berdekatan dengan fasilitas keagamaan.
"Saat razia malan iini 7 pasangan yang terjaring langsung dibawa ke Satpol PP beserta pemilik dan pengelola kostnya," ungkap Darham.
Alhasil bangunan indekos bernama kos-kosan "Bahagia" itu disegel sementara oleh petugas Satpol PP Samarinda.
"Binmas memanggil pemilik rumah dan menyetop semua kegiatan apapun di rumah tersebut," ujar Darham.
Lebih lanjut, Darham menyampaikan, pasangan yang terjaring razia akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai langkah pembinaan, untuk muda-mudi yang berstatus pelajar akan dipanggil orang tuanya.
"Pembinaan bagi yang berstatus pelajar tidak memiliki KTP, akan dipanggil orang tuanya atau guru sekolahnya," tutur Darham. (tim redaksi Diksi)