"Belum ada (laporan) sampai sekarang. Kalau kejadiannya kami monitor. Tapi saya coba cek lagi kalau ada laporannya," ungkap polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini.
Menanggapi pernyataan tentang penjeratan sanksi pidana, seperti yang diungkapkan Castro, Andika memilih enggan berspekulasi terlebih jauh, agar tidak asal menyimpulkan sebuah peristiwa. Apabila nantinya pihak keluarga korban memilih untuk membuat laporan polisi, pihaknya mesti perlu melakukan penyelidikan dan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.
"Kami harus melihat (dulu) lah. Kita lihat (lidik) dulu baru seperti apa (tindakannya). Untuk langsung bilang (sanksi pidana) gitu, tidak boleh asal berasumsi saja. Harus ada dasar," tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, suasana RSUD AWS pada Senin (26/7/2021) dini hari kemarin sempat mencekam. Puluhan relawan hingga warga nampak berkumpul di Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit.
Ketegangan yang terjadi di antara Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan warga ini, disebabkan pihak rumah sakit berplat merah itu memilih enggan menerima pasien isoman yang tengah membutuhkan perawatan.
Akibat dari penolakan itu, pasien yang memiliki gejala sesak napas harus meregang nyawa didalam mobil ambulan milik relawan. Pasien isoman tersebut, merupakan seorang nenek berusia 80 tahun warga Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. (tim redaksi Diksi)