Jumat, 20 September 2024

Menikmati TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 21 Februari 2021 5:15

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Bawon Kuatno/ IST

Salah satu amanat penting Undang Undang No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Penyiaran adalah keharusan Penyelenggaraan Penyiaran dengan mengikuti perkembangan teknologi serta adanya batasan waktu untuk migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital.  Migrasi tersebut dilaksanakan selambat lambatnya 2 tahun setelah undang undang tersebut berlaku pada 02 November tahun 2022. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas seiring kemajuan teknologi.

Sebaran TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur

Adapun sebaran siaran digital dapat diterima di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing (Mux). Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menetapkan 4 Lembaga Penyiaran sebagai Penyelenggara Penyiaran Multipleksing melalui sistem Teresterial di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Lembaga Penyiaran tersebut adalah :

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),

2. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Trans 7 Pontianak Samarinda (TRANS 7),

3. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Surya Citra Multikreasi (SCTV),

4. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Media Televisi Banjarmasin (METRO TV).

Pertama, Penyelenggara Multipleksing TVRI hadir di Kanal 28 UHF. Saat ini di Kanal tersebut hadir Program Siaran TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya dan TVRI Sport HD. Keempat Program Siaran TVRI itu dapat dinikmati di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Barat.

Kedua, Penyelenggara Multipleksing TRANS 7 di Kanal 31 UHF dengan Program Siaran TRANS 7, TRANS TV, CNBC INDONESIA, CNN INDONESIA dan KOMPAS TV. Kelima Program Siaran tersebut dapat disaksikan di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikapan dan Penajam Paser Utara.

Ketiga, Penyelenggara Multipleksing SCTV berada di Kanal 36 UHF. Hadir 4 program siaran di Kanal ini yaitu SCTV, INDOSIAR, MENTARI TV DAN O CHANNEL. Wilayah yang dapat menangkap siaran tersebut adalah Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews