Hanya saja, pemberian sanksi akan dilihat dari segi perlawanan orang yang diamankan serta akibat yang ditimbulkan.
"Jadi apabila kami ada menemukan unsur dalam KUHP atau UU tertentu seperti UU Darurat pasti ke sanksi pidana dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sanski pidana adalah hukuman terberat, sedangkan yang paling umum, dilakukan pembinaan semisal puluhan remaja yang diamankan petugas beberapa waktu silam.
"Ya, kami berharap dalam kondisi sekarang agar masyarakat bisa lebih waspada. tetap di rumah jangan melakakukan kegiatan merugikan diri sendiri terlebih ke warga dan lingkungan sekitar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)