DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus asusila kepada anak di bawah umur belakangan marak terjadi di provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini kasus serupa menggegerkan warga Kabupaten Berau pada Selasa (19/4/2022) kemarin, saat pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HR.
Informasi dihimpun, pria 51 tahun ini mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Tak hanya sekali, HR bahkan dengan tega menggagahi anak sambungannya itu sebanyak 20 kali.
Kasus HR pun baru terungkap ketika korban memberanikan diri melapor tindakan bejat ayah sambungnya itu kepada sang ibu.
"Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini," ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi saat menggelar pers rilis Senin (25/4/2022).
Lebih jauh diungkapkannya, korban disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali dan terakhir kali pada Minggu 17 April 2022 kemarin, tepatnya sekira pukul 22.30 Wita di dalam kamar kediaman mereka.
"Kemudian pada Selasa (19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban ketika pelaku memijat badan anak tirinya itu. Dari keterangan pelaku, dia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Setelah semua perilaku bejat HR terungkap, ibu korban yang tak lain istri pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut dan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)