“Hasil pemeriksaan juga kasusnya baru ini,” terang Ali Suhadak.
Dari aksi tipu-tipu AL, uang ratusan juta yang dikeruknya itu dipergunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, AL pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, AL berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di Kota Tarakan pada Senin (9/1/2023). AL berada di Kota Tarakan dengan tujuan hendak melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun demikian, aksi AL yang sudah diendus petugas berhasil diungkap dengan diamankannya AL.
(redaksi)