DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda akan segera melakukan relokasi lapak pedagang di kawasan Pasar Sungai Dama lama Jalan Jelawat ke Pasar Sungai Dama baru di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).
Kepala Disperindag Samarinda, Marnabas mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 90 petak kios dagang yang saat ini sedang dalam tahap perampungan.
Marnabas berharap para pedagang di Pasar Sungai Dama lama dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan dari pemerintah.
"Kita sudah menawarkan untuk pindah tetapi mereka (pedagang,red) tidak mau. Prioritas pertama padahal mereka tetapi mereka," ungkap Marnabas usai mendampingi agenda tinjauan lapangan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (8/6/2022).
Marnabas menyebut, saat ini telah terjadi salah pemahaman di sisi pedagang terkait aturan menempati lapak dagangan.
Ia menjelaskan, dalam aturan kerja sama antara pemilik lahan dengan pemerintah disebutkan bahwa kerja sama berlaku hanya sampai kurun waktu 10 tahun. Setelahnya seluruh aset akan dikembalikan kepada pemerintah.
"Pasar Sungai Dama itukan tanah pemerintah, silahkan tempati selama 10 tahun. Setelah itu semua aset yang ada kembalikan ke pemerintah. Ternyata ada yang dijual, sebenarnya itu tidak boleh, karena kalau memang pedagang mau berjualan temui saya," terangnya.
Mengenai target perampungan Pasar Sungai Dama baru, Marnabas menargetkan akan rampung 15 hingga 30 hari ke depan.