DIKSI.CO, SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga (PPKK) terus dimatangkan kajiannya oleh para anggota dewan Samarinda.
Selain melalui kajian akademis, aparat penegak hukum, masukan dan tukar pendapat dari Pengadilan Agama Samarinda juga menjadi moment krusial yang harus dilakukan.
Khususnya para anggota Komisi IV DPRD Samarinda sebelum merampungkan susunan Raperda PPKK.
“Karena ini berawal dari beberapa kasus-kasus dan laporan-laporan dari mitra kerja kami berdasarkan temuan lapangan. Maka dari itu kami harus ke Pengadilan Agama ini, karena banyak yang tidak kami tau dan perlu dibicarakan lebih jauh,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Salah satu hal penting lainnya, lanjut Puji, yakni untuk mensinkronkan aturan Raperda PPKK dengan regulasi dan keadaan yang ada di Pengadilan Agama Samarinda.
Raperda PPKK pun pasalnya dirancang karena melihat tingginya angka perceraian yang terjadi di Samarinda. Bahkan diseluruh kabupaten kota se Kaltim, Samarinda berada dipuncak kasus yang juga menjadi acuan agar payung hukum segera dibentuk.
“Ternyata angka penceraian di Samarinda tertinggi,” tambahnya.
Selain kasus perceraian, lanjut Puji, kasus kekerasan dalam rumah tangga, dispensasi pernikahan, serta pemenuhan hak anak juga menjadi bagian penting dalam godokan Raperda PPKK.
Agar undang-undang dan regulasi pemerintah dalam penanganan kasus-kasus tersebut dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya sosialisasi, pemahaman, perubahan mindset masyarakat, dan perubahan budaya. Maka, langkah awal yang dirancang dan diwacanakan DPRD adalah edukasi seksualitas di sekolah.
“Kami sedang merancang apakah perlu edukasi seksual dimasukkan dalam kurikulum, kemarin kita dengan PKBI ada wacana untuk memberikan sosialisasi mulai sejak PAUD, namun sebenarnya pendidikan seksual diadakan di rumah oleh orang tua, jadi perlu juga disosialisasikan,” tutupnya. (Advetorial)