"Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Jumat tetap dilaksanakan di rumah sesuai edaran bersama yang telah dikeluarkan sebelumnya," ujarnya.
Sementara, Ketua MUI Paser Azhar Baharudin mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti salat idulfitri hanya diperkenankan di masjid atau musala di lingkungan sekitar.
"Pada lebaran tahun ini salat Id bisa di musala atau langar masing-masing RT atau RW untuk mencegah penumpukan jamaah," kata Azhar.
Namun untuk memudahkan pengontrolan bagi pengurus tempat ibadah yang ingin melaksanakan sala Ied, lanjut Azhar, sebelumnya harus menyatakan kesiapan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Yang bertanggung jawab adalah pengurus masjid dan musala setempat. Nanti masjid-masjid dan musala akant didata dulu, kemudian pengurus kita minta semacam pernyataan untuk menjalankan prosedur di masa wabah COVID-19," ucapnya.
Ada beberapa komitmen juga yang harus dipatuhi bagi pengurus masjid dan musala agar selalu memerhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Pengurus harus menyediakan sarana cuci tangan, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak bawa masker, dan bagi jamah tetap menjaga Physical distacing dengan memberi jarak minimal antar jamaah," pungkasnya. (advertorial)