Jumat, 17 Mei 2024

Masyarakat Balikpapan Tak Disiplin Kelola Sampah, Bakal Ada Sanksi Ringan Menanti

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 15 Februari 2021 7:7

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menggelar rapat paripurna, pada Senin (15/2/2021) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Rapat ini membahas agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, dalam kesempatan ini, ia mengatakan bahwa Perda ini memang secara krusial perlu dilakukan revisi, mengingat kesadaran warga dalam masalah sampah yang masih minim. 

"Khususnya sebenarnya salah satunya penegakan disiplin-disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah. Makanya di sini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi ringan, dan ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasannya terhadap situasi ini," kata Andi Arif Agung usai pelaksanaan rapat paripurna. 

Diketahui dalam penelitian ada asumsi bahwa setiap orang menghasilkan sampah kurang lebih mencapai 0,7 kg, jika dikalikan jumlah penduduk yang mencapai 500 ribu, sampah dapat menumpuk hingga 500 ton. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews