"Saya belum tahu pengertian tidak netralnya, tapi harus diluruskan juga ya, saya kan dulu di komisi ii, menghadiri acara (kampanye) bukan berarti tidak netral. Yang tidak boleh itu menjadi tim sukses," jelasnya.
"Harus diluruskan, supaya kita tidak salah pemahaman," sambungnya.
Ketua Partai Gelora Kaltim ini menyatakan bahwa hadir dalam kegiatan kampanye adalah hak dari setiap warga negara. Lantaran ASN juga diberi hak suara dalam pencoblosan, untuk itu ASN juga dapat memilih dengan mempertimbangkan visi misi paslon.
"Karena ASN juga memilih, bagaimana dia mau memilih kalau tidak tahu visi misinya. Mau ASN mau siapa, kalau menghadiri itu kan dia mendengar paparan, itu boleh," tegasnya.
ASN dikatakannya melanggar aturan ketika hadir dalam kampanye namun ikut serta aktif melakukan dukungan. Salah satunya memakai atau menyebut nomor urut paslon bahkan partai dan nama paslon.
"Kalau dia mendukung itu tidak boleh. Misalahnya memberikan nomo angka (nomor urut) itu tidak boleh," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)