Sabtu, 23 November 2024

Masih Ada Usaha Tidak Berizin, Ini Kata Kasatpol PP Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 21 Mei 2021 7:53

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 97 toko swalayan di Kota Balikpapan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan

Pasalnya pedagang dari puluhan toko swalayan ini belum mengurus izin usahanya, Satpol PP Kota Balikpapan pun juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait hal ini.

Diketahui pelaku usaha swalayan terbagi menjadi 2 kategori ijin usaha, yaitu Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diterbitkan oleh daerah, dan Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Disebutkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, dari 97 toko swalayan tersebut ada beberapa toko yang telah mengurus izin, dan ada sebagian yang sudah tidak beroperasi lagi. 

"Saya lihat ada 97 swalayan (tidak berizin) itu ada sebagian tutup ada sebagian yang sudah mengurus izin," kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli. 

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani unsur pelanggarannya sesuai dengan surat yang dikeluarkan Wali Kota Balikpapan terkait jangka waktu pengurusan izin usaha tersebut. 

Zulkifli menyebutkan bahwa penertiban itu mengarah pada penegakan Perda dan Perwali, yang ditindaklanjuti melalui perkara Yustisi atau dengan tindak pidana ringan (tipiring). 

"Makanya nanti kami sidangkan, nanti Hakim yang akan memutuskan sesuai dengan persoalannya, putusannya apa, itu yang kita terima sama sama," katanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews