DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.
Diantaranya Mashari Rais politisi partai Gerindra yang menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum wilayah 1 Kota Samarinda di Hotel Royal Park, Sabtu (27/3/2021).
Ditunjuk sebagai narasumber, Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono menjelaskan kepada masyarakat Samarinda yang hadir dalam kegiatan itu, bahwa adanya bantuan hukum disadari atas asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Selain itu, keterbukaan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas menjadi dasar utama adanya bantuan hukum kepada seluruh masyarakat," jelas Rusdiono.
Ia menerangkan bantuan hukum tersebut diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi penerima bantuan hukum.