Selang beberapa waktu kemudian, Tarmizi yang diamankan warga, langsung digelandang polisi ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindak lebih lanjut.
"Kita masih mintai keterangannya, belum tau lagi motifnya apa. Kita amankan bersama barang bukti badik yang digunakan tersangka menyerang korban," terangnya.
Kasus ini kini telah dilaporkan oleh ibu korban dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. "Kami lagi proses karena sudah dibuat laporannya. Sejumlah saksi masih akan kami minta keterangannya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polsek Samarinda Seberang. Tersangka dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)