Jumat, 20 September 2024

Mal dan Objek Wisata Balikpapan Tutup 4 Hari, Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pada Hari Raya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 6 Mei 2021 8:56

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan saat pers rilis/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan kembali mengeluarkan kebijakan baru melalui surat edaran Nomor 300/1701/Pem yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Balikpapan dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. 

Dilakukan penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (mal) dan pengaturan jam operasional kegiatan usaha pada masa bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 H/2021.

Terhitung mulai Rabu 5 Mei 2021, didirikan posko terpadu pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah mal di Kota Balikpapan, meliputi Ewalk, Pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, Mal Fantasi BalikpapanBaru, Living Plaza, Plaza Rapak, dan kawasan kuliner di Pasar Segar. 

Dengan personel yaitu Polres, Kodim, Lanal, Lanud, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kota, yang dibagi ke dalam dua shift penjagaan, shift pertama mulai pukul 11.00 hingga 17.00 wita dan shift kedua mulai pukul 16.30 hingga 22.30 wita.

"Posisi posko berada di dalam mal, karena kami konsentrasinya di dalam mal. Kalau di luar mal ada posko pengamanan ketupat jadi kita berbagi tugas," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews