Senin, 7 Oktober 2024

Mahkamah Partai Keluarkan Surat, Pihak Makmur Sebut Surat Penjelasan, Bukan Putusan

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 5 September 2021 13:36

Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar Kaltim (kiri) dan Surat Penjelasan Hukum Mahkamah Partai Golkar terbit 31 Agustus 2021 (kanan)/IST

DPD Partai Golkar Kaltim telah memberikan waktu sanggah selama 15 hari, bahkan 60 hari untuk melakukan proses hukum. Hal itu menurut Tio sudah dilakukan partai.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak-pihak yang tidak menerima kebijakan ini berlaku bijaksana.

"Jadi gak boleh juga kemudian disuruh nunggu. Kami sudah beri waktu 15 hari, minta 60 hari sudah juga. Jadi ya tinggal kita sama sama bijak lah," imbuhnya. (*)

PAW Tunggu Proses

Dengan terbitnya surat dari Mahkamah Partai Golkar, Fraksi Golkar di DPRD Kaltim bakal melanjutkan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Dari yang sebelumnya diduduki Makmur HAPK, beralih ke Hasanuddin Masud.

Nidya Listiyono mengaku dirinya belum mengetahui kapan proses PAW dapat dilakukan.

"Kalau tanggal ya sesegera mungkin, tapi kan prosesnya harus tetap berjalan secara administrasi," paparnya.

Berbagai tahapan mesti dilalui sebelum proses peralihan pimpinan DPRD. Setelah ada pengumuman pergantian lewat paripurna, kemudian disampaikan ke Gubernur Kaltim.

Gubernur lalu meneruskan pergantian Ketua DPRD Kaltim Mendagri.
"Tentu prosesnya akan kami tunggu, kapannya nah ini yang tidak bisa diprediksi. Tapi sesegera mungkin. Kepastian menunggu prosesnya, karena ada pihak pohak termasuk Mendagri yang mengeluarkan nantinya," tegasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews