Kuasa Hukum Makmur: Itu Surat Penjelasan, Bukan Keputusan
Terbitnya surat dari Mahkamah Partai Golkar tersebut juga turut direspon oleh pihak Makmur HAPK.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rokhim, menjelaskan surat itu merupakan penjelasan dari Mahkamah Partai Golkar ke DPP maupun DPD. Untuk itu, surat tersebut tidak bersifat keputusan.
"Lucunya di poin 4 itu, itu kan masukan bukan putusan. Tapi seolah-olah ada putusan serta merta itu gak boleh. Belum ada putusan mahkamah partai," ungkap Abdul Rokhim, Minggu (5/9/2021).
Tuntutan pembatalan persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim oleh DPP masih tetap akan berproses di mahkamah partai.
Rokhim juga menegaskan, mestinya sengeta disidangkan terlebih dahulu, apapun hasilnya lalu dijalankan.
"Mestinya itu disidangkan dulu, kalau bicara penjelasan maka tidak boleh mahkamah partai memberikan putusan itu, lari kemana mana itu," paparnya.
Poin 4 dalam surat mahkamah partai dianggap absurd lantaran berbada keputusan, padahal panitera belum mengagendakan sidang sengketa yang dilayangkan pihak Makmur HAPK.
"Ada dua kemungkinan, mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Mahkamah partai tidak boleh mengeluarkan itu yang menolak atau menerima," tegasnya.
"Harusnya poin nomor 4 tidak ada dalam surat penjelasan hukum ini. Kalau mau fair, harusnya poin 4 itu tidak ada. Surat mahkamah jadi absurd jadinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)