DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Selasa (31/8/2021) lalu, Mahkamah Partai Golkar menerbitkan surat perihal penjelasan hukum, terkait pengusulan pergantian pimpinan DPRD Kaltim.
Dalam surat tersebut ada 4 poin penjelasan mahkamah partai, di antaranya kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar telah melakukan pencatatan terhadap permohonan dari Makmur HAPK.
Selain itu, Mahkamah Partai Golkar (MKG) juga melakukan penunjukan hakim panel, juga menyatakan belum menerbitkan surat penangguhan atau penundaan pemberlakukan surat DPP.
Pada poin ke 4, dalam surat tersebut selama belum ada putusan bersifat final dan mengikat, maka surat DPP tertanggal 16 Juni 2021, perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim, tetap sah dan berlaku.
Menanggapi surat tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kaltim langsung melakukan rapat internal pada Sabtu (4/9/2021) kemarin, di Sekretariat DPD Golkar Kaltim.
Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim menyampaikan pihaknya akan berupaya menyampaikan dan menjalankan arahan dari Mahkamah Partai Golkar, ke DPRD Kaltim.
"Kita perlu ingat, ini hak prerogatif partai kan, maka semua anggota wajib tunduk dan patuh lah. Terhadap instruksi partai," kata Tio, sapaan akrabnya dihubungi Minggu (5/9/2021).
Merespon sengketa yang masih berjalan di mahkamah partai, pihaknya mengikuti proses yang ada. Termasuk persidangan yang akan digelar panitera.
Hanya saja menurutnya, proses sengeta di mahkamah partai jangan sampai menghentikan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.
"Terhadap hak mengajukan gugatan ke mahkamah partai gak ada masalah, silahkan aja. Tetapi di satu sisi kan tidak boleh juga menghentikan proses pergantian," jelasnya.