Dalam sesi tanya jawan, Rachmad Mulyadi, Dosen Pembimbing lapangan (DPL) KKN untuk kelompok Samarinda 20, juga memberikan penjelasan.
Hal yang disampaikan berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu juga menguatkan materi narasumber sebelumnya dengan mendetailkan tentang bagaimana cara-cara pengolahan sampah organik dan organik serta peran aktif dalam usaha penerapan 4R (Reduse, Reuse, Recyle, dan Replace) dalam mengelola sampah rumah tangga.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 wita – 11.30 Wita ini berjalan dengan lancar.
"Manfaat webinar ini sangatlah jelas sekali membantu, penerapan PP RI No. 81 tahun 2012 untuk menanggulangi isu sampah yang ada di kota Samarinda dengan bertindak mulai dari sumber awalnya yaitu rumah tangga. Berharap setelah webinar ini masyarakat kelurahan Sungai Pinang Luar dapat menjadi lebih cermat dan cerdas dalam mengelola sampah rumah tangga agar volume timbulan sampah dapat dikurangi, pengelolaan sampah lebih baik dan menguntungkan serta lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat," ujar Rachmad Mulyadi. (tim redaksi Diksi)