"Pemilik kafe menawarkan tunasusila kepada pengunjung kafe untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 150 ribu dengan rincian Rp 25 ribu sebagai uang sewa kamar dan Rp 125 ribu untuk jasa yang diterima oleh tunasusila," tutur Budhi.
Petugas juga menemukan para PSK yang masih di bawah umur, yakni berusia di bawah 17 tahun. Barang bukti yang diamankan adalah alat kontrasepsi, pembukuan kafe, dan rekaman video digital.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah pemuda yang terlibat tawuran pada Rabu (20/5) pagi. Tawuran terjadi di Jalan Alur Laut, Jakarta Utara.
"Di lokasi tersebut telah terjadi tawuran dan telah dibawa 9 remaja ke Polres Metro Jakarta Utara," tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga merazia kafe remang-remang yang terdapat di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, polisi mengamankan ratusan orang.
Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).