Sementara itu, dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi memaparkan saat ini pihaknya baru menginventarisir sejumlah perkara yang dipertanyakan oleh LKBH Permahi.
"Saya baru menginventarisir 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, 2 laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum mencukupi alat bukti," jelas Supriadi.
Sedangkan 5 sisanya Supriadi baru mengetahui adanya laporan tersebut dan saat ini masih kembali melakukan pemeriksaan berkas-berkas tersebut.
"Nah, 21 laporan yang dipertanyakan ini saya baru tahu sekarang," tambah Supriadi.
Untuk diketahui, SP2HP yang dikeluarkan polisi telah disebutkan sesuai mekanisme pelaporan dan penyidikan. Serta penyuratan SP2HP telah dikirimkan ke alamat pelapor dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan atas nama institusi kepolisian. (tim redaksi Diksi)