Jumat, 22 November 2024

LKBH Permahi Minta Kejelasan Terkait 21 Berkas Laporan Kepada Pihak Penegak Hukum

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 September 2020 11:45

LKBH Permahi saat menggelar konferensi pers terkait 21 laporan masyarakat terkait sengketa tanah, Selasa (8/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pusat kembali menggelar konferensi pers terkait mandeknya 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak Januari 2019.

Abdul Rahim, Sekjen LKBH Permahi menyampaikan, ke semua laporan tersebut, ia sampaikan, Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda.

Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan.

"Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan persepsi. Apakah perbuatan oknum kepolisian justru ada keberpihakan terhadap oknum tertentu," tegasnya.

Lanjut Rahim, LKBH Permahi menginginkan agar pihak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika memang 14 berkas perkara yang disebutkan belum mencukupi alat buktinya.

"Kami meminta ketegasan apakah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan itu mewakili institusi atau oknum," katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi memaparkan saat ini pihaknya baru menginventarisir sejumlah perkara yang dipertanyakan oleh LKBH Permahi

"Saya baru menginventarisir 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, 2 laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum mencukupi alat bukti," jelas Supriadi. 

Sedangkan 5 sisanya Supriadi baru mengetahui adanya laporan tersebut dan saat ini masih kembali melakukan pemeriksaan berkas-berkas tersebut. 

"Nah, 21 laporan yang dipertanyakan ini saya baru tahu sekarang," tambah Supriadi. 

Untuk diketahui, SP2HP yang dikeluarkan polisi telah disebutkan sesuai mekanisme pelaporan dan penyidikan. Serta penyuratan SP2HP telah dikirimkan ke alamat pelapor dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan atas nama institusi kepolisian. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews