Sabtu, 21 September 2024

Lima Hari Pelaksanaan Program Asimilasi, Rutan dan Lapas di Samarinda Bebaskan 181 Warga Binaannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 5 April 2020 12:29

ujuh warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda yang kembali mendapatkan asimilasi pada Minggu (5/4/2020) malam tadi. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah pusat untuk program bebas bersyarat atau asimilasi bagi seluruh warga binaan di nusantara telah memasuk hari kelima sejak 1 April, kemarin. Lima hari pelaksanaannya, tiga tempat binaan di Samarinda yakni Rutan Klas IIA Samarinda, Lapas Klas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda telah mengeluarkan 181 warga binaannya pada Minggu (5/4/2020) malam.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dari informasi yang dihimpun media ini dari Kepala Lapas Klas II A Samarinda Muhammad Ilham Agung Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), menjelaskan, kalau pemberian asimilasi dilakukan secara bertahap, yang mana hingga kemarin (4/4/2020) tempatnya bertugas telah memberikan asimilasi kepada 66 warga binaan.

"Berdasarkan Permenkuham 10 tahun 2020 tentang syarat-syarat mendapatkan asimilasi, mereka semua (66 warga binaan) telah memenuhinya," terangnya.

Namun demikian, syarat asimilasi tidak berlaku bagi warga binaan yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Seperti kasus teroris, bandar narkoba serta korupsi tidak akan mendapatkan asimilasi," tegasnya.

Meski para tahanan kasus narkotika termasuk dalam PP 99/2012, namun dijelaskannya kalau hal tersebut berlaku hanya kepada terpidana dengan tuntutan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Selama itu memenuhi syarat kenapa tidak," sambungnya.

Sedangkan untuk target pemberian asimilasi sendiri, Ilham mengaku tak memilikinya. Hanya saja, ia akan tetap mengupayakan bagi siapa saja warga binaannya yang mampu memenuhi syarat asimilasi. Sedangkan untuk pengawasan mereka yang mendapatkan asimilasi, nantinya akan ada pendampingan dari Bali Permasyarakatan (Bapas), Kejaksaan dan wali dari pihak Lapas sendiri.

"Tetapi, karena ada social dan physical distancing, bisa menggunakan media online," jelasnya.

Selain Lapas Klas IIA Samarinda, permohonan asimilasi juga diajukan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Diketahui, sebanyak 38 warga binaan dinyatakan telah melengkapi persyaratan dari Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04.

"Tapi hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Permenkumham 10/2020," jelas Kalapas M Ikhsan saat dikonfirmasi.

Lebih jauh diungkapkannya, kalau pemberian asimilasi sendiri telah dilakukan sejak Jumat (3/4/2020) kepada 8 warga binaan. Kemudian pada Sabtu (4/4/2020) kemarin asimilasi diberikan kepada 10 warga binaan lainnya.

"Kemudian 20 lainnya akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2020)," tegasnya.

Terpisah lagi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda, Rakhmad Hidayat, mengatakan kalau ditempatnya bekerja telah menargetkan 211 warga binaannya agar mendapat asimilasi.

Rutan di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Nomor 16, Sempaja, Samarinda Utara itu, sejatinya telah membebaskan 70 warga binaannya. Dari 70 warga binaaan 44 mendapatkan hak integrasi. Sedangkan 26 lainnya mendapat asimilasi.

Rakhmad juga menjelaskan pihaknya masih menunggu balasan dari Kejaksaan Samarinda, apakah warga binaan dengan subsider bisa mendapat hak yang sama.

"Ini juga masih dalam, dari 70 itu sisanya masih menunggu statusnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews