DIKSI.CO, SAMARINDA - Mengacu pada surat resmi Kemendagri RI melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda. DPRD dan Pemprov Kaltim nyatakan tidak ada pengesahan APBD perubahan 2021 ini.
Surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raerda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketentuan itu telah diamanatkan dalam Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan.
Isran Noor, Gubernur Kaltim enggan berkomentar terkait tidak bisa disahkannya APBDP lantaran melewati batas waktu yang ditentukan Kemendagri.
"Masa (tidak disahkan). Kenapa memang," kata Isran Noor, menjawab pertanyaan awak media, Rabu (13/10/2021).
Isran membantan molornya pembahasan KUPA PPAS hingga berlarut-larut, lantaran tidak ditemuinya kesepakatan anggaran antara TAPD Kaltim dan Banggar DPRD.
"Siapa bilang belum dapat kesepakatan," tuturnya.
Sesuai jadwal pembahasan APBDP, rancangan KUPA PPAS mestinya telah disahkan paling lambat akhir September lalu.
Hanya saja, hingga pertengahan Oktober ini, baik TAPD dan Banggar belum ada pengesahan terkait rancangan KUPA PPAS.
"Kenapa gak disahkan (kemarin-kemarin). Gak apa-apa, tenang aja," jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui TAPD disampaikan telah menutup pembahasan APBDP bersama DPRD Kaltim.
Alasannya, karena sudah melewati batas waktu yang pelaksanaan APBDP maksimal 3 bulan tahun berjalan.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.
"Ikuti aja surat mendagri. Acuannya itu undang-undang, permendagri, lalu surat itu jadi acuan. Kalau dasar hukumnya begitu tentu kami harus turuti dasar hukum," kata Sabani. (tim redaksi Diksi)