Andi mengakui peredaran miras ilegal cukup besar di Kota Samarinda. Miras merupakan salah satu sebab meningkatnya tingkat kriminal. Sehingga, Pemkot Samarinda melakukan penertiban.
Diketahui, dalam Perda yang menjadi dasar hukum miras tersebut, wali kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pengurangan, hingga menutup izin peredaran miras ilegal apabila syarat hukum terpenuhi.
"Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda," tegas wali kota.
Berikut barang bukti 1115 miras ilegal yang berhasil dimusnahkan pada hari ini :
1. Bir Bintang 307 botol;
2. Bir Hitam 192 botol;
3. Anggur Merah 114 botol;
4. Anggur Kolesom 95 botol;
5. Singa Raja 83 botol;
6. Newport 51 botol;
7. Topi Miring 42 botol;
8. Prost Beer 27 botol;
9. Gilbex's 38 botol;
10. Topi Miring 18 botol;
11. Prost 35 botol;
12. Wisky 30 botol;
13. Anggur Putih 13 botol;
14. Angker Bir Kaleng 37 botol;
15. Bir Bintang Kaleng 33 botol. (*)