Ada pun sanksi bagi yang tidak menggunakan masker yaitu membayar denda sebesar Rp 100.000 atau bisa dikonversi dengan pembagian masker 19 lembar, atau dengan sanksi sosial menyapu fasilitas umum.
"Kalau anak kecil bersama orang tuanya yang diberi sanksi," kata Rizal.
Perwali ini juga mengatur pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terkonfirmasi positif namun berkeliaran dan tidak menjalani isolasi akan diberlakukan denda yang berat.
"Kepada OTG yang berkeliaran sanksi yang berat kepada OTG yang sudah terkonfirmasi masih berkeliaran maka sangsinya sangat berat mencapai Rp 1 juta karena ini membahayakan kita," katanya. (tim redaksi Diksi)