Ia juga menjelaskan bahwa untuk setiap jabatan pimpinan tinggi telah ditetapkan syarat kopentensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejek jabatan dan integritas serta beberapa persyaratan yang memenuhi kebutuhan jabatan tersebut.
Edi juga berharap semua ASN terutama Pejabat Pimpinan tinggi Pratama dapat mengambil peran utama baik dalam pelaksanaan tupoksi maupun memunculkan kreativitas dan inovasi di lingkup kerjanya.
Kedepan Pemkab Kukar akan secara khusus mencermati pelaksanaan peraturan pemerintah no 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Permenpan 08 tahun 2021 tentang menajemen kinerja PNS agar pencapaian target kinerja PNS di Kukar bisa sesuai terhadap pelaksanaan visi dan misi Kukar Idaman.
" Untuk memenuhi target dan pencapaian tersebut, saya meminta kepada sekda untuk menilai secara langsung dan saya juga akan langsung menilai kinerja PNS terutama pejabat Pejabat Pimpinan tinggi Pratama"ungkapnya.
Dirinya mengaku akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para ASN agar kualitas dan mutu PNS di Kukar dapat lebih baik dan untuk mencapai impian dan perwujudan janji Bupati Dan wakil Bupati terpilih dibutuhkan ASN yang profesional, disiplin dan memiliki nuansa kebatinan yang baik agar bisa bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja profesional. (advertorial)