"Tiap tindakan JPU telah sesuai dengan tugas aparat penegak hukum negara dalam lingkup ICJS (Integrated Criminal Justice System)," imbuhnya.
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan pada Kamis (22/7/2021). Diwartakan sebelumnya, eksepsi yang diutrakan terdakwa Iwan Ratman melalui kuasa hukumnya menilai ada tiga poin utama.
Poin pertama terkait sengketa perdata. PI (Participating Interest) disebut bukan berasal dari uang negara. PI dikatakan berasal dari kontraktor swasta, yang diberikan kepada persero.
Dalam dakwaan JPU mengenai asal usul anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, berasal dari dividen Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar 10 persen. Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim.
Dana hasil migas sebesar Rp70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp70 milar ini, Rp50 miliar di antaranya untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menyebut anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan dividen dari persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.
Dari anggaran yang diterima PT MGRM untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, rupanya sebesar Rp50 miliar ini dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yang tak lain merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya. Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek pembangunan.