Sabtu, 5 Oktober 2024

Lanjutan Kasus Dugaan Cek Kosong, Hasanuddin Masud Siap Hadapi Praperadilan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 Desember 2021 11:15

Agus Shali (kiri) kuasa hukum Hasanuddin Masud saat dijumpai awak media dan mengkonfirmasi terkait SP3 kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar

"Kemudian pada 15 Desember tadi diterbitkan SP3 itu. Jadi apa yang ditudingkan sebagai dugaan penipuan itu mampu dibuktikan semuanya tidak benar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penghentian penyidikan dugaan perkara tersebut telah dibenarkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021) kemarin.

Kepada awak media, Andika menuturkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.

Meski mengkonfirmasi kebenaran SP3 itu, namun pasalnya Andika enggan berkomentar banyak ketika disinggung lebih jauh.

Sebab ia hanya menyampaikan alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim.

Dikutip dari berkas SP3 itu berbunyi sebagai berikut :

Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terlapor Atas Nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.

Surat ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda

1. Rujukan :

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews