Sabtu, 23 November 2024

Lanjutan Kasus Dugaan Cek Kosong, Hasanuddin Masud Siap Hadapi Praperadilan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 Desember 2021 11:15

Agus Shali (kiri) kuasa hukum Hasanuddin Masud saat dijumpai awak media dan mengkonfirmasi terkait SP3 kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang dilaporkan Irma Suryani ke Polresta Samarinda kini dipastikan telah berakhir.

Sebab dalam tahap penyidikan, Korps Bhayangkara menerbitkan surat perintah penghentian prnyidikan (SP3) dengan keterangan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Penerbitan SP3 dalam laporan yang ditujukan ke Hasanuddin Masud itu pun membuat politisi Golkar bisa bernafas lega.

Kendati demikian pihak Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah tidak terlena begitu saja dan mempersiapkan diri jika pihak pelapor melakukan langkah hukum lanjutan.

"Tentu saja pasti kita siapkan jika memang ada langkah hukum lanjutan, ya seperti praperadilan. Tentu kami siap," ucap Agus Shali kuasa hukum Hasanuddin Masud kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Agus juga mengungkapkan penerbitan SP3 Hasanuddin Masud dan Nurfadiah ditanggapi dengan rasa syukur.

"SP3 ini bapak (Hasanuddin Masud) dan ibu haji beserta keluarga merasa bersyukur terhadap ujian yang dihadapinya telah usai. Dan keadilan masih bisa ditegakan dan kebenaran masih bisa dibuktikan," imbuhnya.

Selain itu, disampaikan pula jika proses penyidikan kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar kembali digelar perkarakan di Polda Kaltim pada Kamis 2 Desember lalu.

Setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan, Korps Bhayangkara akhirnya mengelurkan hasil gelar perkara jika penyidikan kasus dugaan cek kosong dihentikan, tepatnya pada Jumat 10 Desember.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews